x2023-06-GIT-Gabungan-Ags-Des-11

Bawaslu Provinsi Jambi Apresiasi Polda Yang Tangani Pembakaran Dan Perusakan Surat Suara Di Kota Sungai Penuh

Admin | 313 views

Des 5, 2024

IMG-20241205-WA0263

BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi yang telah berhasil dalam penanganan tindak pidana kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungai Penuh pada 27 November lalu.

“Bawaslu Provinsi Jambi memberikan apresisasi kepada jajaran Polda Jambi, karena dalam waktu kurang dari satu minggu, pihak kepolisian Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap dan mengamankan para terduga pelaku pembakaran dan pengrusakan surat suara. Yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi,” kata Wein.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi saat menghadiri konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira beserta jajaran di halaman Mapolda Jambi, Kamis (5/12/2024) siang.

Apresiasi ini disampaikan sebagai wujud terima kasih atas atensi pihak kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungai Penuh, sehingga dengan sigap, tepat, dan cepat para terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi beserta jajaran.

Dalam konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menyampaikan perkembangan dari kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jambi ini, dimana salah satu tersangka HG sudah menyerahkan diri ke Polda Jambi. “Tersangka HG ini telah menyerahkan diri ke Polda Jambi di antar oleh pihak keluarga pada tadi malam (Rabu),” ujar Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira dihadapan awak media.

Dihadapan awak media juga, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan bahwa tersangka HG ini adalah juga salah satu pelaku kasus penggelembungan suara pada Pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh.

“Jadi tersangka HG ini adalah salah satu pelaku penggelembungan suara pada Pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh, dan kasusnya ditangani bersama Sentra Gakkumdu, namun karena pelaku waktu itu kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan,” tutur Wein Arifin.

Post Views : 313 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Mahasiswa Unja Ciptakan Sabun Dari Kulit Jahe Dan Nanas

BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Mahasiswa Universitas Jambi (Unja)…

Polisi Tangkap ANP, Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Jambi

BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Seorang pelajar SMA di…

Harga Emas Antam Cetak Rekor Termahal Hari Ini, Tengok Rinciannya

BERITAMERAKYAT.COM – Harga emas yang dijual PT Aneka…

Mayoritas Pemilih Belum Tentukan Pilihannya Di Pilgub Jambi, Tunggu Serangan Fajar?

BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Lingkaran Survei Indonesia (LSI)…

Bawaslu Provinsi Jambi Apresiasi Polda Yang Tangani Pembakaran Dan Perusakan Surat Suara Di Kota Sungai Penuh

BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 207

Kunjungan Hari Ini:  207

Total Pengunjung: 24974

Total Kunjungan: 26914

Pengunjung Online: 1