BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Seorang pria paruh baya berinisial D (57) asal Desa Teluk Tigo, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendri, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama menjadi target polisi karena sering terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,30 gram yang telah dikemas dalam delapan klip plastik bening.
“Pelaku sudah lama kami incar, dan dari tangannya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang telah dipaket dalam delapan klip plastik bening dengan berat 1,30 gram,” jelas AKP Suhendri pada Kamis (17/10/2024).
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang lainnya, seperti satu klip plastik bening kosong, dua pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, satu kaca pirek, satu potongan plastik putih bening, dan satu unit ponsel Android merek OPPO berwarna biru.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut guna memberantas aktivitas narkotika di Sarolangun.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penindakan yang dilakukan aparat terhadap pelanggaran hukum terkait narkoba di Kabupaten Sarolangun, yang diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Post Views : 59 views
Posted in Hukum
Oleh: Mohd. Indrawan Husairi Jambi, tanah kelahiran…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Calon Wakil Bupati Tanjung…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Sejumlah kader PPP terang-terangan…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Universitas Islam Negeri (UIN)…
BERITAMERAKYAT.COM – Harga emas yang dijual PT Aneka…
Pengunjung Hari Ini: 207
Kunjungan Hari Ini: 207
Total Pengunjung: 24967
Total Kunjungan: 26907
Pengunjung Online: 9