Oleh: Alif Ferianda, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi
Desa semerap merupakan sebuah desa yang berada di Kabupaten Kerinci, Jambi. Desa yang disebut Kedepatian Semerap ini memiliki 5 desa di dalamnya, akibat dari pemekaran yang terjadi diantaranya Semerap, Koto Tengah, Koto Baru, Pasar Semerap, Koto Patah.
Di tengah arus modernisasi yang semakin pesat, Desa Semerap tetap teguh mempertahankan tradisi uniknya, yaitu syarat untuk calon kepala desa harus berasal dari kalangan tokoh adat sembari tetap mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun dan dianggap sebagai wujud pelestarian kearifan lokal yang tidak hanya menghormati nilai-nilai leluhur, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan budaya masyarakat desa.
Desa Kedepatian Semerap merupakan salah satu contoh pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang mengkolaborasikan antara peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan nilai-nilai luhur yang telah hidup dalam masyarakat.
Depati Ninik Mamak berperan untuk menetapkan Calon Kepala Desa yang disahkan oleh Kaum 4 (empat) Jenis yakni kaum adat yang terdiri dari 8 (delapan) orang Depati dan 10 (sepuluh) orang Nenek Mamak , Alim Ulama , Cerdik Pandai , Tonggak Pemarang.
Hukum Adat yang berlaku menetapkan bahwa yang dapat diajukan sebagai calon kepala desa adalah hanya orang yang masih menjabat sebagai Depati atau Ninik Mamak (Kaum 4 Jenis) Kedepatian Semerap yang terdiri dari 8 orang tadi.
Tradisi Pemilihan Kepala Desa dengan cara ini sudah berlangsung jauh sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menyamakan nama, bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang ini di Desa Kedepatian Semerap menggunakan istilah yang dipakai untuk desa adalah dusun, Kepala dusun juga dipilih dalam sebuah sidang atau musyawarah yang dilaksanakan oleh Kaum 4 (Empat Jenis).
Lantas mengapa tradisi ini tetap eksis di tengah politik desa yang akhir-akhir ini telah menjadi perhatian penting bagi para aktor politik.
Untuk menjadi atau menjabat sebagai salah satu bagian dari Kaum 4 jenis terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu: Minimal Pendidikan tamat SMA/Sederajat, berkelakuan baik dan tidak pernah berbuat salah di Masyarakat, harus warga Semerap, istrinya keturunan tokoh adat sebelumnya, taat beribadah, mengerti tentang adat istiadat desa Semerap.
Sehingga tidak semua orang bisa menjadi salah satu bagian dari Kaum 4 Jenis ini sekaligus menjadi bakal Calon Kepala Desa. Hal ini menuai pro-kontra di masyarakat, yang dimana masyarakat Desa Kedepatian Semerap yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri tetapi tidak berasal dari Kaum 4 jenis dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi salah satu bagian dari Kaum 4 Jenis ingin mencalonkan diri tidak memiliki kesempatan dikarenakan hukum adat yang berlaku.
Hal ini jelas salah jika kita lihat dari perspektif Demokrasi, demokrasi memberikan hak untuk semua warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih. Sehingga hal ini menjadi dilema di semua kalangan masyarakat di Desa Kedepatian Semerap, antara mempertahankan tradisi atau melepaskan tradisi yang telah berlangsung selama beberapa dekade ini.
Tradisi ini bertahan dikarenakan masyarakat di Desa Kedepatian Semerap masih memegang nilai adat yang sangat kuat terlihat masih adanya Ninik Mamak yang dipresentasikan dalam bentuk Kaum 4 Jenis, masih mengadakan Kenduri Sko setiap 1 tahun sekali, dan hukum-hukum adat yang masih berlaku diantaranya untuk calon Kepala Desa. Mereka percaya bahwa dalam kepemimpinan, aspek moral, integritas, dan kepedulian terhadap nilai-nilai budaya lokal harus diutamakan.
Kaum 4 Jenis diharapkan dapat menjadi penjaga sekaligus pengayom masyarakat, yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik desa, tetapi juga pada pembangunan karakter dan nilai-nilai kebersamaan.
Hal yang paling menarik dari ini adalah efek domino yang di timbul dari mempertahankan tradisi atau nilai-nilai adat, di Desa Kedepatian Semerap menjadi lebih tentram yang dimana banyak wilayah lain, pemilihan kepala desa sering kali diwarnai oleh pengaruh politik luar yang kuat, dengan kandidat-kandidat yang didukung oleh partai politik atau kekuatan finansial.
Namun, Desa Kedepatian Semerap menunjukkan bahwa sistem kepemimpinan yang berakar pada adat istiadat dapat menjadi model keberhasilan tersendiri dalam mempertahankan harmoni sosial. Tokoh adat, yang selama ini dihormati karena pengetahuan mereka tentang tradisi dan budaya, dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelestarian nilai-nilai luhur.
Keunikan lain dari Pemilihan Kepala Desa di Desa Kedepatian Semerap adalah dilarangnya Kampanye secara terbuka oleh kandidat calon hal ini tentu memerlukan anggaran yang cukup besar, sehingga kampanye dilarang dikarenakan supaya para calon tidak dilihat dari finansial kandidat. Selain itu tidak pernah saya jumpai terjadinya anomali politik uang (money politics) di pemilihan kepala desa Kedepatian Semerap.
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa tantangan juga datang. Ada sebagian pihak yang berpendapat bahwa tradisi ini bisa membatasi peluang bagi masyarakat lain yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berasal dari kalangan adat. Dalam konteks demokrasi modern, mereka mungkin merasa bahwa pemilihan kepala desa seharusnya lebih terbuka, berdasarkan kemampuan dan visi yang ditawarkan. Perdebatan ini mencerminkan dinamika antara mempertahankan tradisi dan membuka diri terhadap perubahan zaman.
Desa Kedepatian Semerap adalah contoh nyata dari komunitas yang mampu menjaga keseimbangan antara tradisi dan tantangan modernitas. Dengan tetap mengedepankan tokoh adat sebagai kepala desa, mereka menunjukkan bahwa adat istiadat masih relevan dalam konteks kepemimpinan dan pemerintahan lokal. Hal ini bukan hanya tentang melestarikan tradisi dan budaya, tetapi juga tentang merajut masa depan yang berlandaskan pada kearifan dan nilai-nilai luhur. Semoga tradisi ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menghargai dan memelihara kekayaan budaya yang dimiliki.
Post Views : 46 views
Posted in Opini
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Seorang pelajar SMA di…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU)…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Program Studi Ilmu Pemerintahan,…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Timnas Indonesia akan bertandang…
BERITAMERAKYAT.COM, – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming…
Pengunjung Hari Ini: 207
Kunjungan Hari Ini: 207
Total Pengunjung: 24840
Total Kunjungan: 26780
Pengunjung Online: 3