BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi memecat anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin dari keanggotaan partai.
Pemecatan ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui surat keputusan (SK) nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 yang dikeluarkan pada 13 September 2024.
Berdasarkan surat yang diperoleh, Salah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah dugaan bahwa ia telah mengkhianati partai dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Akibat dari tindakan tersebut, PDI Perjuangan kehilangan satu kursi dari dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari.
Selain itu, Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.
Berdasarkan surat tersebut Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh Akmaluddin dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” Bunyi putusan DPP PDI Perjuangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi atas pemecatan Akmaluddin.
Post Views : 52 views
Posted in Politik
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Kecelakaan tragis menimpa seorang…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – PT Hutama Karya (Persero)…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Seorang pria paruh baya…
BERITAMERAKYAT. COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda…
Pengunjung Hari Ini: 207
Kunjungan Hari Ini: 207
Total Pengunjung: 24970
Total Kunjungan: 26910
Pengunjung Online: 10