BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Pemecatan anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin berbuntut panjang. Tidak terima dipecat partai, Akmaluddin melawan dan menggugat partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Gugatan ini didaftarkan anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar pada Senin (21/10/2024) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatan ini, tergugat I adalah DPP PDIP, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDIP, Tergugat III DPD PDIP Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD.
“Gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi hari ini Senin, tanggal 21 Oktober 2024 nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Adit kepada sejumlah awak media.
Dalam pokok perkara, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai tanggal 13 September 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril 4.572.400.000,.
“Kerugian materil 2.572.400.000 dan immaterial dalam bentuk tunai sebesar Rp 2.000.000.000,” tambah Adit.
Post Views : 92 views
Posted in Politik
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Bakal Calon Wali Kota…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Warga Seberang Kota Jambi…
BERITAMERAKYAT.COM, JAMBI – Pemecatan anggota DPRD Provinsi…
BERITAMERAKYAT.COM – Pasangan Jenderal TNI (Purn) Prabowo…
Pengunjung Hari Ini: 207
Kunjungan Hari Ini: 207
Total Pengunjung: 24945
Total Kunjungan: 26885
Pengunjung Online: 6